PUTUSAN
Nomor 38/PHPU.D-X/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama : Drs. Jusuf Latuconsina
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jalan Sultan Hasanudin RT 14, Kelurahan Letwaru, Kabupaten Maluku Tengah
2. Nama : drg. Liliane Aitonam
Pekerjaan : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
Alamat : Jalan Dr. Kayadoe SK. 24/10b, Kudamati Kota Ambon
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua, Nomor Urut 1;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Juni 2012 memberi kuasa kepada Anthoni Hatane, S. H., M. H., Lattif Lahane, S.H., Edison Sarimanela, S.H., Fahri Bachmid, S.H. M.H., dan Charles B. Litaay, S.H., M.H., Advokat-advokat yang berkantor di Law Office Hatane & Associates beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 24 Soya Kecil, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan dalam perkara a quo memilih domisili hukum di Jalan Masjid Abidin Kompleks Imigrasi Nomor B4 Pondok Bambu, Jakarta Timur, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ——————————————————– Pemohon;
Terhadap:
[1.3] Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, yang beralamat di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Juni 2012, memberi kuasa kepada AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., Guntoro, S.H., M.H., dan Mulyadi M. Phillian, S.H., M. Si., Advokat-advokat pada Kantor Hukum AWK & Partners, beralamat di Menara Karya Building, 28th Floor, Jalan H. R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai —————————————————— Termohon;
[1.4] 1. Nama : Tuasikal Abua, S.H.
2. Nama : Marlatu Leleury, S. E.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012, Nomor Urut 4; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Juni 2012 memberi kuasa kepada: 1). Rudy Alfonso, S.H.; 2). Misbahuddin Gasma, S.H. M.H.; 3). Heru Widodo, S.H., M.Hum.; 4) Samsul Huda, S.H., M. H.; 5) Totok Prasetiyanto, S.H.; 6) Samsudin, S.H.; 7) Kristian Masiku, S.H.; 8) Kamal Abdul Aziz, S.H.; 9) Daniel W. Nirahua, S.H.; 10) Sattu Pali, S.H.; 11) Robinson, S.H.; dan 12) Dorel Almir S.H., M.Kn., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Tim Advokat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tuasikal Abua, S.H. dan Marlatu Leleury, S.E., beralamat di Jalan Salahutu Nomor 45, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
(editor : Sebelumnya dari kedua belah pihak telah mendengarkan saksi-saksi dan bantahan dengan demikian keluarlah putusan MK mahkamah konstitusi tentang hasil pilkada atau pemilu kepala daerah Maluku tengah putaran kedua dengan hasil : mengabulkan sebagian dan menolak sebagian dengan hasil sebagai berikut keputasan MK:
Mengadili,
Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 07/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Untuk Putaran Kedua, tanggal 30 Mei 2012 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Periode 2012-2017 tanggal 30 Mei 2012;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada:
- TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Desa Tamilouw Kecamatan Amahai;
- Seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat; dan
- Seluruh TPS di Kecamatan Teon Nila Serua,
dengan menerapkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 79/KPU-KAB.029.433639/V/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya;
- Melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Para saksi yang di hadapkan ke MK oleh pihak pemohon bapak jusuf latuconsina adalah :
Frangki Mailoa, Mohd. Roem Wailissa, Rikman Waleuru, Syahbudin Wailissa, Ali Tuahan, Irawan Wailissa, Junaidi Fabanyo, Malaka Ilahulun, dan Alexander Kolay Narwadan, serta keterangan ahli-ahli Dr. M. Hadi Subhan dan Refly Harun.
Sedangkan para saksi yang di hadapkan oleh termohon yaitu bapak Abua Tuasikal adalah sebagai berikut :
Ali Tohir, Nurhadi, Everdd Nixsons Alfons, Salim Malawat, M. Saleh Siatua, Farid Malawat, Ahyat Selay, Zulkifli Malawat, Zakariaas Laturiuw, dan La Taradji
Kasus ini dibawah ke MK karena pihak-pihak ada yang tidak setuju mengenai surat penetapan atau surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 07/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2012 Untuk Putaran Kedua, tanggal 30 Mei 2012, karena pihak pemohon dalam hal ini jusuf latuconsina berkeberatan terhadap hasil pilkada, sebagaimana diketahui hasil rekapitulasi suara versi jusuf latuconsina adalah sebagai berikut :
No Kecamatan Drs. Jusuf Latuconsina dan Tuasikal Abua SH
1 AMAHAI 9.527 10.448
2 KOTA MASOHI 7.729 5.082
3 TEHORU 4.124 4.337
4 TELUTI 2.307 3.180
5 BANDA 4.222 5.067
6 TELUK ELPAPUTIH 2.914 2.034
7 SAPARUA 7.003 5.703
8 NUSALAUT 1.102 1.528
9 P. HARUKU 6.541 5.840
10 SALAHUTU 9.932 10.439
11 LEIHITU 12.187 13.123
12 LEIHITU BARAT 4.391 3.885
13 TNS 3.573 2.322
14 SERAM UTARA 5.138 3,100
15 SERAM UTARA BARAT 2.567 1.942
16 SERAM UTARA TIMUR SETI 3.504 4.771
17 SERAM UTARA TIMUR KOBI 1.958 3.497
JUMLAH 88.719 86.298
Adapun hasil rekap dari tim sukses abua tuasikal dan wakilnya adalah dan yang ditetapkan oleh KPU adalah :
No Kecamatan Drs. Jusuf Latuconsina dan Tuasikal Abua SH dan
1 AMAHAI 9,183 10,701
2 KOTA MASOHI 7,729 5,082
3 TEHORU 4,124 5,079
4 TELUTI 2,307 3,180
5 BANDA 4,222 5,067
6 TELUK ELPAPUTIH 2,914 2,034
7 SAPARUA 7,003 5,703
8 NUSALAUT 1,102 1,528
9 P. HARUKU 6,541 5,840
10 SALAHUTU 9,932 10,439
11 LEIHITU 12,183 13,974
12 LEIHITU BARAT 4,391 3,885
13 TNS 2,925 2,322
14 SERAM UTARA 5,138 3,100
15 SERAM UTARA BARAT 2,097 2,538
16 SERAM UTARA TIMUR SETI 3,504 4,771
17 SERAM UTARA TIMUR KOBI 1,958 4,611
JUMLAH 87,253 89,868