1. Lembaga Penyelenggra PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
a. Penyelenggra mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
b. Penyelenggra harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
c. Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
d. Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 – 09)
e. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
f. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota
Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
1. Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
2. Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
3. Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
4. Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
5. Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
6. Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan
7. Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
8. Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
9. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Dasa/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
10. Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat(Form PADU 1-08)
11. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola













Alhamdulillah…info ini sangat bermanfaat buat saya yang kebetulan sedang dalam proses mendirikan PAUD…tapi kalo dipelajari…jadi kelihatan susah ya Pak?….banyak sekali yang harus dilengkapi…
JAWABAN
oia, untuk pengajuan pendirian PAUD, di halaman terakhir ada daftar peserta didik…yang ingin saya tanyakan..bagaimana bila PAUD ini masih dalam proses pengajuan…jadi masih belum memiliki peserta didik, dan masih dalam tahap pencarian? mohon penjelasannya, terima kasih
JAWABAN
Pada lampiran pertama ada copy akte BKPM/yayasan oleh notaris. Bagaimana jika syarat ini belum terpenuhi. Apakah memang harus berbentuk yayasan baru bisa kita ajukan.
sebenarnya semua syarat itu untuk melegalkan lembaga yang ingin kita dirikan, sebenarnya belum ada semua itu lembaga kita bisa melakukan aktifitas, tapi alangkah baikanya kalau kita bisa melengkapinya semua ini karena tidak semua dari kita bisa menerima apakah ini legal atau tidak. trims
saya mau menanyakan bagaimana dengan syarat untuk mendirikan suatu yayasan smk untuk musik…apakah bapak memiliki arsipnya…?kami mohon bantuannya.. karena saat ini kami dalam tahap memulai persiapannya…terima kasih
thanks infonya…minta form paudnya dnk bos….
form paudnya bisa didownload di bawahnya. trims
om.mau tanya untuk pendirian paud ,dalam masalah bangunan apakah harus permanen…sedangkan kita mo coba konsep bangunan ala pedesaan ( semi permanent )
JAWAB
Untuk Pendirian Taman PAUD bangunan tidak harus permanen, yang penting tempat itu nyaman, anak-anak bisa bermain, bisa belajar dan lain-lain.
Maaf pak klau yayasan pakai akte yg sdh ada dikota lain bgmn? Sy mau buka cabangnya gitu. Makasih
Pak mau tanya, apakah ijin pendirian PAUD yg sudah dimilki bisa digunakan untuk membuka/ mendirikan TK,
apa bedanya antara PAUD dengan TK, mohon jawabannya karena saya sangat awam dibidang ini
Saya sedang merintis pendirian PAUD, namun yang jadi kendala bagi saya adalah pihak Kepala Desa tidak mau memberi rekomendasi terhadap pengajuan ijin PAUD kami, dengan alasan di Dusun kami sudah ada PAUD. Tetapi disisi lain Instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kecamatan maupun kabupaten memperbolehkan kami untuk melaksanakan kegiatan kelompok bermain kami, dengan pertimbangan semua persyaratan untuk mendirikan PAUD sudah ada, seperti, tempat, struktur organisasi, peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana tempat bermain. untuk itu kami mohon petunjuk dan jalan keluar terbaik bagi para pembaca, bagaimana baiknya kami harus melangkah, terutama untuk menyikapi ketidaksetujuan Kepala Desa kami.
THANKS INFONYA PAK….
terimakasih banyak saya dapat informasi di sini
alhamdulilah pak sangat membantu infonya,, kebetulan paud madani ilmi ini baru berdiri dan langsung ingin saya buat izinnya,, kami baru dalam tahap meminta ttd dari kepala desa setempat…
tks pak
regards
rica
paud madani ilmi
maaf pak dari informasi yg saya trima apakah paud didirikan hrs dibawah naungan pkk dusun dan desa krn saya mencoba mendirikan paud dilingkungan kami yg belum ada tapi malah dihrskan buat kbm dll yg sulit bgi kami pemula apakah memang hrs spt itu mohon arahan trims
terima kasih pak atas infonya.
kalo boleh saya bertanya pak apakah prosedur ini sama untuk yang internasional atau nasional plus atau PAUD reguler?
dan apabila berkenan pak boleh kah form PAUDnya diperbarui dan dikirimkan ke emailn : cot.aiesec.ui@gmail.com
karena saya berencana membuka pre school nasional plus.trima kasih atas responnya pak.
Karena kami masih awam ttg PAUD, mau tanya : Apakah form tentang perijinan PAUD sudah ada di Dinas Pendidikan. Di bagian apa kami harus menemui untuk meminta formulirnya? Terima kasih atas jawabannya.